RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
(RPP)
Nama Sekolah : Hamdani Ali
Mata Pelajaran : Pendidikan Agama Islam
Kelas/Semester :
X
Materi Pokok : Memahami Pengelolaan Wakaf
Alokasi Waktu :
3 Jam Pelajaran
A. Kompetensi Inti
KI-1 Menerima dan
menjalankan ajaran agama yang dianutnya.
KI-2 Memiliki perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun,
peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, dan guru
KI-3 Memahami
pengetahuan faktual dengan cara mengamati [mendengar, melihat, membaca] dan
menanya berdasarkan rasa ingin tahu tentang dirinya, makhluk ciptaan Tuhan dan
kegiatannya, dan benda-benda yang dijumpainya di rumah dan di sekolah
KI-4 Menyajikan pengetahuan faktual dalam bahasa yang jelas dan logis, dalam
karya yang estetis, dalam gerakan yang mencerminkan anak sehat, dan dalam
tindakan yang mencerminkan perilaku anak beriman dan berakhlak mulia
B.
Kompetensi Dasar dan Indikator
NO.
|
KOMPETENSI
DASAR
|
INDIKATOR
PENCAPAIAN KOMPETENSI
|
1
|
1.3. Berpegang teguh pada
al-Quran, Hadits dan Ijtihad sebagai sumber hukum Islam
|
|
2
|
2. Memiliki sikap keluhuran
budi, kokh pendirian, pemberi rasa aman, tawakkal, dan perilaku adil sebagi
implementasi dari paham asma’ul husna
|
|
3.
|
3.7 Memahami pengelolaan
wakaf.
|
. 3.7.1 Menjelaskan
pengertian wakaf
|
4.
|
4.3. Mencontohkan perilaku keluhuran budi, kokh
pendirian, pemberi rasa aman, tawakkal, dan perilaku adil sebagi implementasi
dari paham asma’ul husna
|
4.3.1. Mendemontrasikan
perilaku keluhuran
budi, kokh pendirian, pemberi rasa aman, tawakkal, dan perilaku adil sebagi
implementasi dari paham asma’ul husna
|
C.
Tujuan Pembelajaran
Pertemuan Pertama
Melalui metode make a match peserta
didik dapat:
1.
Menjelaskan pengertian wakaf
2.
.
Mendemontrasikan perilaku keluhuran
budi, kokh pendirian, pemberi rasa aman, tawakkal, dan perilaku adil sebagi
implementasi dari paham asma’ul husna
1.
D.
Materi Pembelajaran
PETA KONSEP
WAKAF
|
PENGELOLAAN WAKAF MENERUT UUD N0. 41 THN. 2004
|
KETENTUAN WAKAF
SECARA SYAR’I
|
PENGELOLAAN WAKAF di INONESIA DENGAN AMANAH
|
PENGERTIAN WAKAF
|
HIKMAH WAKAF
|
RUKUN WAKAF
|
DASAR HUKUM WAKAF
|
Pertemuan Pertama
1.
Pengertian wakaf
Menurut bahasa (etimologi) tertahan tertahan .
Secara istilah syari’ (terminologi) adalah :
Menahan suatu benda dan membebaskan / mengalirkan manfaatnya.
Jadi
maksudnya adalah menahan harta milik pribadi yang diserahkan kepada pihak lain untuk kepentingan umum dengan
tujuan mendapatkan ridlo Allah SWT . Sedangkan menurut kamus besar bahasa Indonesia
wakaf itu adalah benda bergerak atau tidak bererak yang disediakan untuk
kepentingan umum (Islam) sebagai pemberian yang ikhlas
2.
Dasar
hukum pelaksanaan wakaf
Artinya
: kamu sekali-kali tidak sampai kepada
kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu
cintai. dan apa saja yang kamu nafkahkan Maka Sesungguhnya Allah mengetahuinya.
(
Artinya
: … dan apa saja harta yang baik yang
kamu nafkahkan (di jalan Allah), Maka pahalanya itu untuk kamu sendiri. dan
janganlah kamu membelanjakan sesuatu melainkan karena mencari keridhaan Allah.
dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan, niscaya kamu akan diberi
pahalanya dengan cukup sedang kamu sedikitpun tidak akan dianiaya (dirugikan).
إِذَا مَاتَ الإِنْسَانُ اِنْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلاَّ
مِنْ ثَلاَثٍ إِلاّ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ .
Artinya : Apabila seorang manusia meninggal dunia, terputus
darinya amalnya kecuali dari tiga hal dari sedekah
jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang mendoakannya.” (HR.
Muslim)
3.
Rukun wakaf
a.
Al-waqif
(orang yang mewakafkan), dengan syarat :
1)
Berakal
2)
Dewasa
pemikirannya (rasyid).
3)
Sudah
berusia baligh dan bisa bertransaksi.
4)
Orang yang merdeka (bukan budak).
b.
Al-mauquf (harta yang diwakafkan)
Berdasarkan jenis benda yang
diwakafkan, maka wakaf terbagi menjadi tiga macam:
1) Benda / barang yang berupa benda yang diam/tidak bergerak,
seperti tanah, rumah, toko, dan yang semisalnya.
2) Benda / barang yang bisa
dipindah/bergerak, seperti mobil, hewan, dan semisalnya
3) Wakaf berupa uang.
Adapun syarat syarat nya adalah :
a) Harta tersebut telah
diketahui dan jelas bendanya.
b) Benda tersebut adalah milik
pribadi yang mewakafkan.
c) Harta yang diwakafkan adalah
benda yang bermanfaat dan memiliki daya tahan lama
c.
Al
- mauquf ‘alaih (pihak yang dituju dari wakaf tersebut), dengan syarat
1)
Berakal
2)
Dewasa
pemikirannya (rasyid).
3)
Sudah
berusia baligh dan bisa bertransaksi.
4)
Orang
yang merdeka (bukan budak belian).
Dipandang dari sisi pemanfaatannya,
maka wakaf terbagi menjadi dua:
1) Wakaf yang
sifatnya tertuju pada keluarga (individu)
2) Wakaf untuk amalan-amalan kebaikan. Wakaf ini
diarahkan untuk kemaslahatan masyarakat di suatu negeri. Inilah jenis wakaf yang paling banyak dilakukan, seperti
untuk masjid, madrasah,
d.
Shighah
(lafadz dari yang mewakafkan).
Adapun lafadz shighoh, para ulama
membaginya menjadi dua bagian:
1) Lafadz yang sharih, yaitu lafadz yang dengan jelas menunjukkan wakaf dan tidak mengandung makna lain.
1) Lafadz yang sharih, yaitu lafadz yang dengan jelas menunjukkan wakaf dan tidak mengandung makna lain.
2)
Lafadz
kinayah, yaitu lafadz yang mengandung makna wakaf meskipun tidak secara
langsung dan memiliki makna lainnya, namun dengan tanda - tanda yang mengiringinya menjadi bermakna
wakaf.
Untuk
lafadz yang pertama, maka cukup dengan diucapkannya akan berlaku hukum wakaf.
Adapun lafadz yang kedua ketika diucapkan akan berlaku hukum wakaf jika
diiringi dengan niat wakaf atau lafadz lain yang dengan jelas menunjukkan makna
wakaf.
Pertemuan
Kedua
1. Aku Ingin Bisa mengelola wakaf dengan Amanah
PP no. 28 Tahun 1977 dan Peraturan Menteri
Agama No. 1 Tahun 1978 mengatur petunjuk yang lebih lengkap. Menurut pasal 9
ayat (1) PP No. 28 Tahun 1977, pihak yang hendak mewakafkan tanahnya harus
datang di hadapan PPAIW guna melakukan ikrar wakaf.
Nazhir wajib mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan,
fungsi, dan peruntukannya. Pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf oleh
Nazhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dilaksanakan sesuai dengan prinsip
syariah. Para ulama juga sepakat bahwa Nazhir dipercaya atas harta wakaf
yang dipegangnya. Sebagai orang yang mendapat kepercayaan, dia tidak
bertanggung jawab untuk mengganti harta wakaf yang hilang, jika hilangnya
barang tersebut bukan karena faktor kesengajaan atau kelalaian.
Pertama,
Pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara produktif. Kedua, Dalam hal
pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf yang dimaksud pada ayat (1)
diperlukan penjamin, maka digunakan lembaga penjamin syariah. Ketiga,
Dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf, Nazhir dilarang
melakukan perubahan peruntukan harta benda wakaf kecuali atas dasar izin
tertulis dari Badan Wakaf Indonesia. Keempat, Izin
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diberikan apabila harta benda
wakaf ternyata tidak dapat dipergunakan sesuai dengan peruntukan yang
dinyatakan dalam ikrar wakaf.
Sesuai
dengan Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, seorang Nazhir dapat regenerasi atau
diganti dengan ketentuan-ketentuannya antara lain:
1.
Dalam
mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf, Nazhir diberhentikan dan
diganti dengan Nazhir lain apabila Nazhir yang bersangkutan:
a) meninggal
dunia bagi Nazhir perseorangan; bubar atau dibubarkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang.undangan yang berlaku untuk Nazhir organisasi atau Nazhir
badan hukum;
b) atas
permintaan sendiri;
c) tidak
melaksanakan tugasnya sebagai Nazhir dan/atau melanggar
ketentuan larangan dalam pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang.undanganyang berlaku;
d) dijatuhi hukuman pidana oleh pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
2. Pemberhentian dan penggantian Nazhir
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh Badan Wakaf
Indonesia.
3. Pengelolaan dan pengembangan harta
benda wakaf yang dilakukan oleh Nazhir
lain karena pemberhentian dan penggantian Nazhir, dilakukan dengan
tetap memperhatikan peruntukan harta benda wakaf yang ditetapkan dan
tujuan serta fungsi wakaf.
Menurut Pasal 22 Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, maka dalam rangka untuk
mencapai tujuan dan fungsi wakaf harta benda wakaf hanya dapat diperuntukan
bagi:
a. Sarana dan kegiatan ibadah;
b. Sarana dan kegiatan pendidikan serta
kesehatan;
c. Bantuan kepada fakir miskin anak terlantar, yatim
piatu, bea siswa;
d. Kemajuan dan peningkatan ekonomi
umat; dan/atau kemajuan
kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan
perundang-undangan.
Dalam pengelolaan harta wakaf , pihak
yang paling berperan berhasil tidaknya adalah lembaga pengelola wakaf (Nadzhir).
Faktor lemahnya profesionalisme Nazhir menjadi kendala dalam pengelolaan
wakaf setelah diukur oleh standar minimal yang harus dimiliki oleh seorang Nazhir,
yaitu: beragama Islam, mukallaf, baligh, kompeten dalam mengelola wakaf dan
amanah serata jujur dan adil.
Jujur merupakan salah satu sifat yang
harus dimiliki oleh seluruh manusia terutama bagi pengelola wakaf sebab orang
yang memiliki sifat jujur biasanyat mendapat kepercayaan dari orang lain. atau
masyarakat karena orang yang jujur senantiasa berusaha untuk menjaga amanah. Amanah
adalah ibarat barang titipan yang harus dijaga dan dirawat dengan
sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab. Berhasil atau tidaknya suatu amanah
sangat tergantung pada kejujuran orang yang memegang amanah tersebut. Jika orang
yang memegang amanah adalah orang yang jujur maka amanah tersebut tidak akan
terabaikan dan dapat terjaga atau terlaksana dengan baik. Begitu juga
sebaliknya, jika amanah tersebut jatuh ke tangan orang yang tidak jujur maka
‘keselamatan’ amanah tersebut pasti ‘tidak akan tertolong’.
Kejujuran adalah perhiasan orang
berbudi mulia dan orang yang berilmu. Oleh sebab itu, sifat jujur sangat
dianjurkan untuk dimiliki setiap umat Rasulullah saw., sesuai dengan firman
Allah swt. :
Artinya : “Sesungguhnya Allah
menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya.” (Q.S.
an-Nisa: 58).
Artinya
: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghianati Allah dan Rasul-Nya
dan janganlah kamu menghianati amanah-amanah yang dipercayakan kepadamu, sedang
kamu mengetahui.” (Q.S. al-Anfal: 27).
1.
Pengertian,
Tujuan dan Fungsi wakaf
Mengacu pada UUD Republik Indonesia, N0. 41 tahun 2004 yang dimaksud dengan Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan
sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka
waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau
kesejahteraan umum menurut syariah.
Wakaf hukumnya sah apabila dilaksanakan menurut
syariah. Wakaf yang telah diikrarkan tidak dapat dibatalkan. Wakaf bertujuan
untuk memanfaatkan harta benda
wakaf sesuai dengan fungsinya. Dengan fungsinya adalah mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta
benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.
2.
Unsur
Wakaf
Wakaf
dilaksanakan dengan memenuhi unsur wakaf sebagai berikut:
a. Wakif;
Unsur Wakif meliputi:
1) perseorangan;
2) organisasi;
3) badan hukum.
a) Wakif perseorangan dengan
syarat :
(1) dewasa;
(2) berakal sehat;
(3) tidak terhalang melakukan perbuatan hukum; dan
(4) pemilik sah harta benda wakaf.
b) Wakif organisasi , dengan syarat, apabila memenuhi ketentuan organisasi untuk
mewakafkan harta benda wakaf milik organisasi sesuai dengan anggaran dasar
organisasi yang bersangkutan.
c) Wakif badan hukum dengan syarat
hanya dapat melakukan wakaf apabila memenuhi ketentuan badan hukum yang
sesuai dengan anggaran dasar badan hukum yang bersangkutan.
b. Nazhir;
Unsur nazhir meliputi:
1) perseorangan; dengan ketentuan,
a) warga negara Indonesia;
b) beragama Islam;
c) dewasa;
d) amanah;
e) mampu secara jasmani dan rohani; dan
f) tidak terhalang melakukan perbuatan hukum.
2) Organisasi dengan
ketentuan,
a) pengurus organisasi yang bersangkutan memenuhi persyaratan
nazhir perseorangan
b) organisasi yang bergerak di bidang sosial, pendidikan,
kemasyarakatan, dan/ataukeagamaan Islam.
3) Badan hukum dengan ketentuan
a) pengurus badan hukum yang bersangkutan memenuhi persyaratan
nazhir perseorangan
b) badan hukum Indonesia yang dibentuk sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku; dan
c) badan hukum yang bersangkutan bergerak di bidang sosial,
pendidikan,
kemasyarakatan,
dan/atau keagamaan Islam.
Nazhir mempunyai tugas :
a) melakukan pengadministrasian harta benda wakaf;
b) mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan,
fungsi danperuntukannya;
c) mengawasi dan melindungi harta benda wakaf;
d) melaporkan pelaksanaan tugas kepada Badan Wakaf Indonesia.
Dalam melaksanakan tugasnya nadzir
menerima imbalan dari hasil bersih
atas pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf yang
besarnya
tidak melebihi 10% (sepuluh persen).
c. Harta Benda Wakaf;
Harta benda wakaf hanya dapat diwakafkan apabila dimiliki dan dikuasai
oleh Wakif secara syah. Dan harta benda tersebut meliputi :
1. benda tidak bergerak;
2. benda bergerak.
Harta benda tidak bergerak
dengan ketentuan :
a) hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku baik yang sudah maupun yang belum terdaftar;
b) bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanaman dan benda
lain yang berkaitan dengan tanah;
c) hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangundangan yang berlaku;
d) benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan
peraturan perundangundangan yang berlaku.
Harta benda bergerak meliputi :
a) uang;
b) logam mulia;
c) surat berharga;
d) kendaraan;
e) hak atas kekayaan intelektual;
f) hak sewa; dan
g) benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan
peraturan perundangundanganyang berlaku.
d. Ikrar Wakaf;
Ikrar wakaf dilaksanakan oleh Wakif kepada
Nadzir di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang
saksi. Ikrar Wakaf dinyatakan secara lisan dan/atau tulisan
serta dituangkan dalam akta ikrar wakaf oleh PPAIW.
Saksi dalam ikrar wakaf harus memenuhi
persyaratan:
1) dewasa;
2) beragama Islam;
3) berakal sehat;
4) tidak terhalang melakukan perbuatan hukum.
e. Peruntukan harta benda wakaf;
Peruntukan
harta benda wakaf adalah diperuntukan
untuk :
1) sarana dan kegiatan ibadah;
2) sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan;
3) bantuan kepada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, bea
siswa;
4) kemajuan dan peningkatan ekonomi umat; dan/atau
5) kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan
dengan syariah dan peraturan perundang-undangan.
3.
Hikmah dan
Manfaat Wakaf
Wakaf memiliki banyak
hikmah dan manfaat baik bagi yang mewakafkan atau untuk pengguna wakaf . Untuk
itu di bawah ini akan disebutkan sebagian kecil dari hikmah dan manfaat wakaf :
1.
Hikmah
wakaf
a.
Menghilangkan
sifat tamak dan kikir manusia atas harta yang dimilikinya.
b.
Menanamkan kesadaran bahwa di dalam
setiap harta benda itu meski telah menjadi milik seseorang secara sah, tetapi
masih ada di dalamnya harta agama yang mesti diserahkan sebagaimana halnya juga
zakat.
c.
Menyadarkan seseorang bahwa kehidupan
di akhirat memerlukan persiapan yang cukup .
Maka persiapan bekal itu diantaranya adalah harta yang pernah diwakafkan
d.
Dapat menopang
dan mengerakan kehidupan sosial
kemasyarakatan umat islam, baik aspek ekonomi, pendidikan, sosial budaya dan
lainnya.
2.
Manfaat
wakaf
Di antara manfaat wakaf baik bagi
wakif dan pengguna wakaf adalah :
a.
Pahala yang trus menerus mengalir selama benda yang
diwakafkan masih dimanfaatkan walaupun si wakif sudah meninggal dunia
b.
Terus-menerusnya manfaat dalam berbagai jenis kebaikan
dan tidak terputus dengan sebab berpindahnya kepemilikan.
CAB
|
Uswah
Hasanah i Renungkan RRenungkanMembaca !
|
Lelaki yang bernama Abdullah Gymnastiar itu
mengaku sering merasakan keajaiban yang sulit dicari penjelasannya. Setiap
hari, dia mampumengajar banyak orang dengan materi yang mengalir begitu saja.
Saat materi tersebut di cek dengan kitab-kitab tafsir, ternyata isinya sama
persis. terkadang saya mendapat ilmu baru tatkala sedang menyampaikan ceramah
di hadapan jemaah," ujarnya
. Suksesnya di bidang dakwah diikuti
pula sukses di bidang pendidikan dan bisnis. Dia berhasil mengelola Yayasan
Pesantren Darut Tauhid Bandung. Pesantren yang dibangun di atas lahan seluas
tiga hektare itu tergolong modern dan multifungsi. Ada bangunan masjid 1.000
meter persegi, ada cottage 24 kamar erkapasitas 80 orang (khusus bagi orang tua
dan santri dari luar kota yang ikut pelatihan atau pesantren). Ada pula gedung
serbaguna, kafetaria, serta swalayan mini yang megah dan elite. Ribuan santri
belajar di sana.
belajar di sana.
Bidang usahanya antara
lain, swalayan, warung telekomunikasi, penerbitan buku, tabloid, stasiun radio,
pembuatan kaset, dan VCD. Dan yang baru saja di luncurkan yaitu MQ Network
Marketing syariah yang memungkinkan semua orang bisa ikut mengembangkan dan
ikut terlibat. Omzetnya miliaran rupiah. "Bisnis ini dikelola dan juga jadi
wahana para santri untuk mengaktualisasikan jiwa dan pendidikan wirausahanya.
Bukankah Rasulullah menyuruh kita agar berada dalam tangan posisi di atas? Tak
harus minta-minta. Ini akan berhasil jika kita mampu membangun jiwa entrepreneurship
dalam diri kita sendiri,"urainya. .
Sesuai dengan pengakuannya sendiri seluruh bisnis
dinyatakan sebagai sumber rezeki yang halal, biaya dakwah, menghindari fitnah
agar tidak membebani ummat, laboratorium untuk berlatih, lapangan kerja para
tetangga, lapangan kerja kaum dhuafa, lapangan kerja yang cacat, penciptaan
bagi hasilyang maslahat.
4.
Metode Pembelajaran
Metode:
1.
Pemaparan
2.
Diskusi
3.
Bermain Peran
Model :
Direct Instruction(model
pengajaran langsung)
dipadukandengan model make a match (membuat/mencari pasangan),
5.
Media, Alat dan Sumber
Belajar
1.
Media
Peta Konsep Tentang Pengelolaan Wakaf
2.
Alat
Uswah Hasanah
3.
Sumber Belajar
Buku PAI dan Budi Pekerti PAI Kls X SMA, Kemdikbud Jakarta, 2013
6.
Langkah-langkah Kegiatan Pembelajaran
Pertemuan Pertama (3 Jam Pelajaran)
No.
|
Kegiatan
|
Waktu
|
1.
|
Pendahuluan
1) Guru
mengucapkan salam dan berdoa bersama.
2)Gurumemeriksakehadiran,kerapianberpakaian,posisitempatdudukdisesuaikan
dengan kegiatan pembelajaran.
3) Guru menyapa
peserta didik dengan memperkenalkan diri kepada peserta didik.
4) Guru
menyampaikan tujuan pembelajaran.
5) Guru mengajukanpertanyaan secara komunikatif materi
sebelumnya dan mengaitkan dengan mater wakaf
7) Salah satu model
pengajaranyang digunakan dalamkompetensiini di antaranya adalah HEAD TO HEAD . Model ini bertujuanuntuk
mengeksplorasi perasaan peserta didik, mentransfer, dan mewujudkan pandangan
mengenai perilaku, nilai dan persepsi peserta didik, mengembangkan
keterampilan (skill) pemecahan masalah dan tingkah laku, mengeksplorasi
materi pelajaran dalam cara yang berbeda.
|
20 menit
|
2.
|
Kegiatan Inti
· Mengamati
-
Mencermati bacaan teks tentang
pengertian, ketentuan dan hal-hal yang berkaitan dengan pengelolaan wakaf.
-
Meyimak penjelasan materi di atas
melalui tayangan vidio atau media lainnya.
·
Menanya (memberi stimulus agar peserta
didik bertanya):
o
Mengapa waqaf haarus dikelola?
o
Bagaimana cara mengelola wakaf?
·
Mengumpulkan
data/eksplorasi
-
Peserta didik mendiskusikan makna
dan ketentuan wakaf serta pengeloalaannya.
· Mengasosiasi
-
Membuat kesimpulan materi
pengelolaan wakaf.
· Mengkomunikasikan
Mempresentasikan
/menyampaikan hasil diskusi tentang materi pengelolaan wakaf.
|
100 menit
|
3.
|
Penutup
a.
Melaksanakan penilaian dan refleksi dengan mengajukan pertanyaan
atau tanggapan peserta didik dari kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai
bahan masukan untuk perbaikan langkah selanjutnya;
b.
Merencanakan kegiatan tindak lanjut dengan memberikan tugas baik
cara individu maupun kelompok bagi peserta didik yang belum mengenal huruf hijaiyah dan harakatnya dengan baik;
c.
Menyampaikan rencana pembelajaran pada pertemuan berikutnya.
|
15
menit
|
7.
Penilaian Hasil Belajar
Guru melakukan penilaian
terhadap peserta didik dalam:
a. Pengamatan.
• Kolom penerapan. skor
penilaiannya:Ya : skor 5. Tidak: skor 0.
Nilai = Jumlah
nilai skor yang diperoleh x 100
Jumlah skor maksimal
• Diskusi.
No.
|
Nama siswa
|
Aspek yang dinilai
|
Skor
Maks.
|
Nilai
|
Ketuntasan
|
Tindak
Lanjut
|
||||
1
|
2
|
3
|
T
|
TT
|
R
|
P
|
||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Aspek dan rubrik
penilaian:
1. Kejelasan dan kedalaman informasi.
a.Jikakelompoktersebutdapatmemberikankejelasandankedalamaninformasi
lengkap dan sempurna, skor 30.
b.Jika kelompoktersebut dapat
memberikan penjelasan dan kedalaman informasi lengkap dan kurang sempurna, skor
20.
c.Jika kelompoktersebut dapat
memberikan penjelasan dan kedalaman informasi
kurang lengkap, skor 10.
2. Keaktifan dalam diskusi.
a.Jika
kelompok tersebut berperan sangat aktif
dalam diskusi, skor 30.
b.Jika
kelompok tersebut berperan aktif dalam diskusi, skor 20.
c.Jika kelompok tersebut
kurang aktif dalam diskusi, skor 10.
3. Kejelasan dan kerapian presentasi.
a.Jikakelompoktersebutdapatmempresentasikandengansangatjelasdanrapi,
skor 40.
b.Jikakelompoktersebutdapatmempresentasikandenganjelasdanrapi,skor30.
c.Jikakelompoktersebutdapatmempresentasikandengansangatjelasdan
kurang rapi, skor 20.
d.Jikakelompoktersebutdapatmempresentasikandengankurangjelasdan
tidak rapi, skor 10.
• Bermain peran.
No.
|
Nama siswa
|
Aspek yang dinilai
|
Jumlah
Skor
|
Nilai
|
Ketuntasan
|
Tindak
Lanjut
|
||||
1
|
2
|
3
|
T
|
TT
|
R
|
P
|
||||
1.
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
3
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Aspek dan rubrik
penilaian
1. Kejelasan dan
kedalaman informasi.
a.Jikakelompoktersebutdapatmemberikankejelasandankedalamaninformasi
lengkap dan sempurna, skor 30.
b.
Jikakelompoktersebutdapatmemberikanpenjelasandankedalamaninformasi lengkap
dan kurang sempurna, skor 20.
c.Jikakelompoktersebutdapatmemberikanpenjelasandankedalamaninformasi
kurang lengkap, skor 10.
2. Penghayatan yang
diperankan.
a.JJika
kelompok tersebut berperan sangat aktif dalam diskusi skor 30.
b.
Jika kelompok tersebut berperan aktif dalam diskusi skor 20.
c.Jika kelompok tersebut
kurang aktif dalam diskusi skor 10.
3. Kerja sama
a.Jika
kelompok tersebut dapat bekerja sama dengan sangat baik, skor 40.
b.
Jika kelompok tersebut dapat bekerja
sama dengan baik, skor 30.
c.Jika
kelompok tersebut kerja samanya kurang baik, skor 20.
d.
Jika kelompok tersebut kerja samanya tidak baik, skor 10.
b. Rubrik Penilaian:
No. Soal
|
Rubrik penilaian
|
Skor
|
1
|
a.
Jika peserta didik dapat menuliskan tentang pengeritan wakaf
lengkap dan sempurna, skor 10.
b.
Jika peserta didik dapat menuliskan tentang pengeritan wakaf
lengkap, skor 4
c. Jika peserta didik dapat menuliskan
tentang pengeritan wakaftidak lengkap, skor
2.
|
10
|
2
|
a. Jika peserta didik
dapat menuliskan tiga dalil naqli tentang wakaf , skor10.
b. Jika peserta didik dapat
menuliskan dua dalil naqli tentang wakaf skor
6
c.
Jika peserta didik dapat menuliskan satu dalil naqli tentang wakaf , skor 2.
|
10
|
3
|
a.
Jika peserta didik dapat menuliskan syarat dan rukun wakaf dengan benar skor 10.
b. Jika peserta didik dapat menuliskan
syarat dan rukun wakaf
kurang
lengkap kurang tepat dalam menuliskan
jawaban yang
benar, skor 5
|
10
|
4
|
a. Jika peserta didik dapat menuliskan tiga
hikmah wakaf , skor 10.
b. Jika peserta didik dapat menuliskan dua hikmah wakaf , skor 6
c. Jika peserta didik dapat menuliskan satu
hikmah wakaf , skor 2.
|
10
|
Nilai : Jumlah skor yang diperoleh (pilihan ganda dan
uraian) x 100
40
2. Tugas
Skor penilaian sebagai
berikut:
a. Jika peserta didik dapat mengumpulkan tugasnya tepat
pada waktu yang ditentukan dan perilaku yang diamati serta alasannya benar,
nilai 100.
b. Jikapesertadidikdapatmengumpulkantugasnyasetelahwaktuyangditentukan
dan perilaku yang diamati serta alasannya benar, nilai 90.
c.
Jikapesertadidikdapatmengumpulkantugasnyasetelahwaktuyangditentukan dan
perilaku yang diamati serta alasannya sedikit ada kekurangan, nilai 80.
Nilai akhir yang
diperoleh oleh peserta didik adalah sebagai berikut.
a.Rata-ratadarijumlahnilaipadakoloma(penerapan,diskusi,danbermainperan),
x 60 %.
b.Jumlahnilairata-ratapadakolom“Ayoberlatih”,pilihanganda/uraian,dantugas
x 40 %.
Nilai akhir= nilai a +
nilai b
IV.Tugas
:Kebijakan guru.
Saran:
Guruharuskreatifmengembangkansoalberikutrubrikdanpenskorannyasesuaidengan
kebutuhan peserta didik dengan mengikuti langkah-langkah yang ada dibab 1,
Nomor 5, poin catatan.
Mengetahui,
KepalaSD.....
...............................................
NIP. ......................................
|
......................,
......................................
Guru Mata Pelajaran PAI
.................................................
NIP. ........................................
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar